Archive | 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Istri (Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

 

Abstract


Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama istri, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis. Untuk mencegah, melindungi istri sebagai korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 22 September 2004, telah disahkan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang terdiri atas 10 Bab dan 56 Pasal. Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, yang paling banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Volume 4
Pages 44-54
DOI 10.47532/JIRK.V4I1.259
Language English
Journal None

Full Text