Archive | 2021

Makna Hukum Pada Prinsip Tata Kelola Perspektif Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

 

Abstract


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 (Perpres 14/2021) telah diterbitkan oleh Presiden. Perpres tersebut diterbitkan untuk pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Pada ketentuan\xa0 Pasal 11 Ayat (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerjasama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam pengadaan VaksinCOVID-19 dapat dihentikan. Berikutnya pada Pasal 11 Ayat (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan Vaksin COVID-19 termasuk penyerahan Vaksin COVID- 19. Selanjutnya pada Pasal 11 Ayat (3) Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik. Khusus pada ketentuan Pasal 11\xa0 ayat (3) Perpres 14/2021 pada frasa “prinsip tata kelola’’ dalam hal ini m akna hukum pada frasa “prinsip tata kelola’’ tersebut menimbulkan kekaburan norma ( vague norm ) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal tersebut yang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip tata kelola. Bahwa dapat disebut mengandung tafsir suatu norma yang kabur dalam hal ini diperkuat dengan tidak adanya suatu penjelasan yang signifikan dan atau suatu penjelasan yang lugas dan terarah untuk menjelaskan suatu makna “ prinsip tata kelola ’’ . Makna pada frasa “ prinsip tata kelola ’’ tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma ( vague norm ) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan Pasal 11\xa0 ayat (3) Perpres 14/2021, maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 11\xa0 ayat (3) Perpres 14/2021 terkait Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.

Volume 4
Pages 1-9
DOI 10.47532/JIRK.V4I1.262
Language English
Journal None

Full Text