Archive | 2021

STRATEGI PENGAWASAN KEIMIGRASIAN SERTA PERAN HUKUM KEIMIGRASIAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEDAULATAN NEGARA DI INDONESIA

 
 
 

Abstract


Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara (UU No 6 Tahun 2011 pasal satu angka 1). Saat ini Total jumlah penduduk dunia tahun 2019 adalah sebanyak 7.714.576.923 dan terus bertambah tentunya. Bertumbuh 1.07 persen dibanding tahun 2018 atau bertambah 81.757.598 penduduk. Adapun jumlah usia rata-rata penduduk dunia menurut worldometers adalah 29,9 tahun. Ini merupakan suatu kondisi dimana siklus kepadatan dan lalu lintas orang di dunia semakin berkembang dan meningkat. Jumlah penduduk terbanyak masih didominasi Cina. Negara Tirai Bambu ini mencatatkan 1.417.930.226 jiwa penduduk. Total penduduk Cina lima kali lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Di peringkat dua, penduduk paling banyak di dunia ditempati oleh India. Penduduk India berjumlah 1.362.483.286 sejak artikel ini dibuat dan terus bertambah. India mengejar Cina yang hanya berjarak sekitar 50 juta penduduk. Indonesia merupakan negara peringkat ke 4 dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 di dunia dengan jumlah penduduk mencapai 257.912.349 jika di persenkan mencapai 3.44% penduduk bumi. Dengan adanya perkembangan globalisasi dan ekonomi yang kian meningkat dan jumlah peningkatan penduduk yang kian bertambah membuat manusia bermigrasi ke negara- negara lain. Dengan adanya dampak perubahan siklus perekonomian di setiap negara berbeda beda serta mobilitas sosial dan diferensiasi sosial juga ketimpangan sosial maka akan timbul kriminalitas di setiap negara. Kriminalitas bukan hanya dari segi ekonomi saja tetapi, bisa dari segi politik, sosial, serta berdampak juga terhadap keamanan negara. Dengan adanya hal tersebut, maka keimigrasian harus selektif dalam menerima orang asing ( foreign ) ke Indonesia, guna menjaga stabilitas keamanan negara dari ancaman, gangguan, dan hambatan dari luar. K ata kunci : Penegakan Hukum , Orang Asing , Keimigrasian , Kejahatan

Volume 11
Pages 44-56
DOI 10.47647/JSR.V11I1.398
Language English
Journal None

Full Text