Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum | 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak

 
 

Abstract


Fenomena pekerja anak merupakan gambaran betapa rumitnya permasalahan anak Adanya pekerja anak berasal dari pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan dengan pekerjaan yang murah, atau perusahaan tersebut merupakan perusahaan kecil atau bahkan perusahaan keluarga yang menggunakan anak untuk tetap bertahan aktifitasnya dengan produktifitas rendah. Alasan ini dikategorikan benar, elain adanya sisi permintaan pasti ada sisi penawaran. Meskipun masyarakat menyediakan tenaga kerja anak, tetapi jika tidak ada perusahaan yang mempekerjakannya sudah pasti pekerja anak tidak akan muncul. Demikian pula sebaliknya, bila permintaan terhadap pekerja anak tinggi, tetapi masyarakat tidak menyediakan maka pekerja anak tidak akan adaoleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak dan factor apasaja yang mempengaruhi adanya pekerja anak. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil Penelitian menunjukan Perlindungan hukum terhadap pekerja anak tercantum pada undang-undang Ketenagakerjaan pada pasal 74 dan pasal 75 tentang bentuk pembatasan\xa0 jenis-jenis atau bentuk-bentuk pekerjaan yang dilarang untuk dikerjakan oleh anak dan penetapan persyaratan tertentu bagi pengusaha yang mempekerjakan anak. Serta terdapat pula peraturan-peraturan lainnya yang ikut mengatur tentang perlindungan hukum pekerja anak. Factor yang mempengaruhi terjadinya pekerja anak yaitu factor ekonomi, factor pendidikan, perubahan proses produksi, serta lemahnya pengawasan dan minimnya lembaga untuk rehabilitasi.

Volume None
Pages None
DOI 10.51825/sjp.v1i1.11402
Language English
Journal Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum

Full Text