Archive | 2021

Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

 
 
 

Abstract


Tujuan penelitian menganalisis penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peneltiian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat perbedaan perspektif terhadap kewenangan untuk memeriksa dan memutus unsur menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan proses peradilan tindak pidana korupsi tidak lagi memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah, sehingga menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Rekomendasi penelitian ini bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sudah seharusnya dapat menjadi patokan bagi penegak hukum, mengingat kewenangan pejabat negara yang menjalankan tugasnya apabila melakukan pelanggaran maka kepada yang bersangkutan terlebih dahulu menunggu keluarnya putusan TUN yang berkekuatan hukum tetap. \nThe research objective is to analyze the abuse of power in criminal acts of corruption according to Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration. This research uses a normative legal research type. The results show that the abuse of power in criminal acts of corruption according to Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, there are different perspectives on the authority to examine and decide elements of abusing authority in criminal acts of corruption, which results in the judicial process for criminal acts of corruption no longer fulfilling the principles simple, fast, and low cost judiciary, thus hindering efforts to eradicate corruption. The recommendation of this research is that the existence of Law Number 30 of 2014 should be able to become a benchmark for law enforcers, given the authority of state officials who carry out their duties if they commit violations, the concerned must first wait for the issuance of the TUN decision which has permanent legal force.

Volume 2
Pages 382-399
DOI 10.52103/JLG.V2I2.333
Language English
Journal None

Full Text