IBLAM LAW REVIEW | 2021

Penerapan Penyelesaian Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor: 8/PDT.G.S/2020/PN.Yyk.)

 

Abstract


Dalam asas hukum\xa0 acara\xa0 perdata\xa0 di\xa0 Indonesia\xa0 yaitu salah\xa0 satunya \xa0yaitu\xa0 asas\xa0 sederhana,\xa0 cepat dan\xa0 biaya\xa0 ringan. Proses\xa0 penyelesaian\xa0 gugatan\xa0 sederhana\xa0 atau\xa0 biasa disebut\xa0 dengan\xa0 small\xa0 claim\xa0 court\xa0 merupakan\xa0 tata\xa0 cara\xa0\xa0\xa0 pemeriksaan\xa0 di\xa0 persidangan terhadap\xa0 gugatan\xa0 perdata\xa0 dengan\xa0 nilai\xa0 gugatan\xa0 materiil\xa0 paling\xa0 banyak\xa0 senilai\xa0 Rp. 500.000.000\xa0juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Rumusan masalah: 1). Bagaimana mekanisme gugatan sederhana menurut peraturan mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 pada pelaksanaan peradilan gugatan sederhana? Dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 8/PDT.G.S/2020/PN.Yyk tentang Gugatan Sederhana? Penerapan metode penelitian yaitu berupa Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan\xa0\xa0 diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. penelitian ini membahas pihak-pihak dalam Small Claim Court terdiri dari penggugat dan tergugat baik itu orang perseorangan maupun badan hukum yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Adapun Tempat tinggal sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor: 4 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa “dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi”.

Volume None
Pages None
DOI 10.52249/ilr.v1i2.33
Language English
Journal IBLAM LAW REVIEW

Full Text