Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia | 2021
Sosialisasi Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
Abstract
Meskipun pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah\xa0 Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan namun kenyataanya beberapa warga binaan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru belum memahami mengenai Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu. \xa0Selama ini, Remisi yang sering diberikan kepada Warga Binaan Lapas Kelas 2A Pekanbaru ialah remisi Umum, maupun remisi Khusus. Sedangkan untuk narapidana tindak pidana tertentu, jarang sekali. Karena salah satu syaratnya adalah narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, atau yang disebut dengan istilah Justice Collaborator. Hal inilah yang menyulitkan narapidana tindak pidana tertentu untuk mendapatkan Remisi di Lapas kelas 2A Pekanbaru. Perlunya sosialisasi dan penyuluhan sejak dini kepada warga binaan sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman mereka dalam memperoleh remisi. Dengan program pengabdian kepada masyarakat dana hibah Lembaga LP2M Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, kami sebagai bagian dari Civitas Akademik kampus\xa0 Universitas Lancang Kuning melakukan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai sarana untuk membantu permasalahan tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pekanbaru sebagai mitra dan langkah awal sosialisasi masyarakat sejak dini. Adapun teknis kegiatan ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu. Hasil evaluasi yang dilakukan mencapai 50% dari akurasi evaluasi tingkat pemahaman warga binaan mengenai pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu.