Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia | 2021

Akibat Hukum Perkawian Siri Di Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru

 
 
 

Abstract


Analisis situasi mitra mengambarkan fenomena di masyarakat banyak yang tidak memahami akibat hukum perkawinan siri. Begitu juga dengan masyarakat di kelurahan sekip kecamatan lima puluh belum mengetahui ketentuan hukum mengenai perkawinan seperti akibat hukum perkawinan siri yang termasuk didalamnya mengenai waris dan status hukum anak dari perkawinan siri. Permasalahan yang mungkin timbul ketika masih ada warga yang melakukan perkawinan siri (tidak dicatatkan), kemudian timbul permasalahan mengenai hak waris ketika suami meninggal dunia dan hak harta bersama saat terjadi perceraian.\xa0 Tidak tertutup kemungkinan akan dialami oleh masyarakat kelurahan sekip kecamatan lima puluh kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan merupakan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi mitra.\xa0 Sesuai dengan persoalan prioritas yang dihadapi mitra sebagaimana telah disinggung maka metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra adalah dengan metode ceramah dan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang akibat hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan). Hal itu disimpulkan tim pengabdian kepada masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan pertanyaan (kuesioner) sebelum dan sesudah pemberian materi. \nKata kunci: Akibat, Hukum, Perkawinan Siri

Volume None
Pages None
DOI 10.52436/1.JPMI.32
Language English
Journal Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia

Full Text