MORALITY : Jurnal Ilmu Hukum | 2021

Pluralitas Hukum Perwakinan Adat Pariaman

 

Abstract


Penelitian ini membuktikan adanya pluralitas hukum dalam perkawinan adat di Minangkabau, meskipun masyarakat Minangkabau beragama Islam tetapi tidak menghalangi mereka untuk menggunakan hukum lain. Seperti perkawinan adat di Pariaman yaitu tradisi bajapuik. Praktik perkawinan bajapuik bertentangan dengan filosofi adat Minangkabau itu sendiri Adat basandi shara , shara basandi kitabullah (berdasarkan Adat / ditopang oleh Syari at Islam bahwa syariat juga berdasarkan Al-Quran dan Hadits). Penelitian ini membantah teori yang dikenal Receptio in Complexu bahwa hukum mengikuti agama seseorang. Jika orang tersebut memeluk Islam maka hukum Islam yang berlaku untuknya. Kajian ini mendukung pernyataan Franz Benda-Beckmannn dan Keebet von Benda-Beckmannn yang menyatakan hukum Islam, Adat dan Negara di Minangkabau dalam posisi saling mendominasi. Mereka tidak dapat disatukan masing-masing dengan konstruksinya sendiri dan memiliki karakteristik yang berbeda. Sistem penelitian yang saya gunakan adalah sistem penelitian lapangan (Field Research) dan sistem studi pustaka (Library Research). Penelitian ini menggunakan pendekatan antropologi hukum (etnografi budaya). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap adat dalam hukum perkawinan. Implikasi dan kontribusi penelitian ini sebagai bahan kajian atau pemikiran lebih lanjut dalam kajian hukum keluarga Islam khususnya mengenai hukum adat perkawinan Indonesia. serta memberikan pandangan yang komprehensif tentang hubungan hukum Islam dan hukum adat.

Volume None
Pages None
DOI 10.52947/morality.v7i1.188
Language English
Journal MORALITY : Jurnal Ilmu Hukum

Full Text