Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah | 2021

Analisis Hukum Islam Terhadap Khiyar Dalam Jual Beli Sembako Di Pasar Wage Kabupaten Nganjuk

 
 
 

Abstract


Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dan menjadi bagian dalam agama Islam, ketika berbicara tentang hukum yang terlintas dalam pikiran adalah peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat. Bentuknya mungkin hukum yang tidak tertulis atau hukum adat dan hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia satu dengan manusia yang lainnya. Dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, manusia saling memenuhi dan saling melengkapi layaknya sebagai makhluk social. Dalam penelitian ini, masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah bentuk dan proses penerapan khiyar dalam jual beli sembako ditinjau dalam hukum Islam. Tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan proses penerapan khiyar dalam transaksi jual beli sembako di Pasar Wage Kabupaten Nganjuk. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data primer berupa pedagang dan pembeli di Pasar Wage Nganjuk sedangkan sumber data sekunder berupa arsip-arsip dan dokumentasi. Sampel sepuluh pedagang dan pembeli. teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data melakukan pengamatan secara langsung dengan mengandalkan daya imajinasi, antusias, dan daya kreasi peneliti. Hasil penelitian Penerapan proses transaksi jual beli di Pasar Wage Kabupaten Nganjuk sudah tinggi dan mayoritas sudah diterapkan.

Volume None
Pages None
DOI 10.53429/jdes.v8i1.150
Language English
Journal Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah

Full Text