Archive | 2021

Peningkatan Pemahaman Mahasiswa pada Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum Program Studi Hukum Ekonomi Syariah melalui Metode Resitasi

 

Abstract


Dalam mewujudkan tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Kediri yakni untuk mencetak ahli hukum khususnya hukum ekonomi syariah harus ditopang dengan sebaran mata kuliah yang relevan. Salah satu mata kuliah yang dimaksud dan juga merupakan mata kuliah dasar dimana mahasiswa diharapkan memiliki tingkat pemahaman yang adalah adalah Pengantar Ilmu Hukum. Namun, upaya untuk meningkatkan pemahaman belum ditunjang dengan kehadiran metode dan referensi yang tepat. Keadaan demikian mengakibatkan kurangnya pemahaman mahasiswa pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Model penyelesaian penelitian yang digunakan adalah pertama tahap perencanaan, selanjutnya memilih ruang lingkup mahasiswa yang akan diteliti, kemudian pelaksanan kegiatan, dilanjutkan observasi pembelajaran dan terakhir analisis hasil terhadap metode yang digunakan. Metode yang ditempuh terbukti dapat meningkatkan kurangnya pemahaman mahasiswa Dalam pre-test, persentase tingkat pemahaman mahasiswa rata-rata 71,5 poin. Setelah diadakan kegiatan meningkat menjadi 81,6 poin, terjadi peningkatan sebesar 10,18 poin. Dalam pelaksanaan metode role play, jumlah tingkat kepahaman mahasiswa yaitu 25 orang kriteria tinggi, 10 orang kriteria cukup, 5 orang kriteria rendah dan 4 orang kriteria kurang.

Volume 1
Pages 104-113
DOI 10.53624/PTK.V1I2.30
Language English
Journal None

Full Text