Jurnal Pertanahan | 2021

Perubahan Status Harta Benda Wakaf Berupa Tanah

 

Abstract


ABSTRACT\nWaqf is a legal act of wakif to separate or give a part of his property to be used forever for the sake of worship and charitable purpose. Waqf land is used for all general human interests such as burial, mosques, and educational institutions. In law, the waqf property, such as land that the owner has donated, is prohibited from being transferred. The organization and legal entity can do not only individuals but also waqf. The party giving the waqf (wakif) can be in individuals, organizations, and legal entities. Waqf assets that have been donated cannot be sold or transferred in the form of other transfers of rights. In general, donated land registrants only include requirements starting from application letters, measuring letters, title certificates, or valid proof of ownership, AIW or APAIW, to statements from Nazhir regarding their land not in dispute, case, seizure, and not guaranteed.\nThe method used in this research was library research, while the type of research was the law. Law was a form of primary law and secondary law. Primary law referred to legislation and legal journals, and secondary law refers to the internet, books, and other documents. These methods would be used to take a deeper look at changes in the status of waqf objects in the form of land. This journal aimed to answer the security issues in constructing public facilities and infrastructure, especially in houses of waqf land status of waqf. The land which by its nature was used forever, whether the fate of the waqf land could change its use status or can be transferred through certain legal actions.\nKeywords: Waqf, Land Registration, Waqf Land Certificate\nABSTRAK\nWakaf merupakan suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainnya. Tanah wakaf digunakan untuk seluruh kepentingan umum manusia seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. Dalam hukum, harta atau benda yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, maka dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun. Tak hanya perorangan, pihak pemberi wakaf (wakif), dapat berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakaf terdiri dari berbagai macam, antara lain wakaf tanah. Tanah yang diwakafkan merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari masalah apapun. Secara umum, pendaftaran tanah wakaf hanya menyertakan persyaratan mulai dari surat permohonan, surat ukur, Sertipikat Hak Milik, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW), hingga surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), sedangkan tipe penelitiannya adalah hukum. Hukum sebagai bentuk dari hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer mengacu pada peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal hukum serta hukum sekunder mengacu pada internet, buku, dan dokumen lainnya. Metode tersebut akan digunakan untuk menggali lebih dalam mengenai perubahan status harta benda wakaf berupa tanah. Jurnal ini bertujuan untuk menjawab salah satu kendala dalam pembangunan sarana dan prasarana umum, terutama dalam pembebasan lahan tanah wakaf yang menurut sifatnya adalah dimanfaatkan untuk selamanya, apakah nasib tanah wakaf tersebut bisa beralih status penggunaannya atau dapat dialihkan melalui perbuatan hukum tertentu.\nKata Kunci: Wakaf, Pendaftaran Tanah, Sertipikat Tanah Wakaf

Volume None
Pages None
DOI 10.53686/jp.v11i1.38
Language English
Journal Jurnal Pertanahan

Full Text