Archive | 2021

Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Wanita yang mendapatkan Kekerasan dalam Bekerja

 
 

Abstract


Kejahatan tindak kekerasan bisa dialami oleh siapa saja dan dapat terjadi di mana saja namun yang paling rentan dialami oleh perempuan, baik itu kekerasan yang terjadi di ranah domestik maupun publik. Kekerasan memiliki beragam jenisnya, baik kekerasan fisik, psikis, penelantaran ekonomi, serta kekerasan seksual. Perlindungan Hukum Pekerja Wanita dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Masalah yang sering dihadapi oleh Pekerja Wanita antara lain adalah masalah struktural yang terdiri dari kemiskinan dan diskriminasi; dan masalah kondisi kerja yang terdiri dari eksploitasi, kekerasan, pembatasan kebebasan dan akses untuk mendapatkan informasi, dan ketiadaan organisasi PRT. Metode penulisan hukum normatif karena meneliti peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal yang berkaitan dengan materi yang di teliti, yang terdiri dari jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data skunder yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dokumnetasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk literatur atau dokumentasi. Kendala yang dihadapi lembaga dalam penanganan kasus kekerasan terkait dengan keterbatasan dana dan tidak dimilikinya tenaga pengacara untuk menangani kasus litigasi; tiadanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hak-hak Pekerja Wanita sikap Pekerja Wanita sendiri yang cenderung nerima, mengalah, pasrah, dan ketidaktahuan dalam mencari akses bantuan. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut.

Volume 1
Pages 471-477
DOI 10.53695/SINTESA.V1I1.346
Language English
Journal None

Full Text