Archive | 2021

Model Teleconference pada Persidangan Perkara Pidana Sebagai Solusi Penegakan Hukum Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Perspektif Sosiologi Hukum

 

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perubahan model persidangan dan sistem kerja pada Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Hal ini juga berdampak sistemik karena dalam suatu persidangan pidana pasti memiliki kaitan dengan dua Lembaga penegakan hukum lainnya, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan) dan Lembaga Pemasyarakatan. Kejaksaan adalah Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara, khususnya di bidang penuntutan. Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. penyelesaian perkara pidana melalui pengadilan seperti keadaan normal pada umumnya berpotensi melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dikarenakan sebuah persidangan di dalam ruang sidang akan menjadi tempat titik kumpul massa. Pemerintah menganjurkan untuk menghindari kerumunan massa yang dapat mengakibatkan penyebaran virus Corona menjadi lebih cepat. Dilanjutkan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan bahkan dibeberapa wilayah tertentu diberlakukan pula PPKM Darurat. Kebijakan ini menentukan kepada setiap setiap warga negara Indonesia dilarang untuk bepergian keluar daerah, melarang beberapa kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya serta mematuhi anjuran pemerintah.

Volume 1
Pages 552-555
DOI 10.53695/SINTESA.V1I1.356
Language English
Journal None

Full Text