Archive | 2021

Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan Anak sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika

 

Abstract


Berbicara mengenai anak merupakan hal yang sangat penting karena anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Ajaran agama menyatakan setiap anak terlahir kedunia dalam fitrah atau suci, bak kertas putih. Kemudian orang tuanya yang menjadikan sang anak, menjadi baik ataukah sebaliknya, jahat. Anak nakal merupakan hal yang sering terjadi, karena tidak seorangpun dari orang tua yang menghendaki kenakalan anaknya berlebihan sehingga menjurus ke tindak pidana. Pada kenyataannya banyak kasus kejahatan yang pelakunya anak-anak. Jika ditelusuri, seringkali anak yang melakukan tindak pidana adalah anak bermasalah yang hidup ditengah lingkungan keluarga atau pergaulan sosial yang tidak sehat. Terkait perlindungan hukum terhadap anak dapat dilihat dari pengertian Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan: ā€œPerlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiā€. Jadi, walaupun secara hukum pelaku tindak pidana narkotika memang layaknya diberikan sanksi pidana, namun khusus terhadap pelakunya adalah harus mempunyai pertimbangan hukum tersendiri, agar kepentingan anak tetap terlindungi.

Volume 1
Pages 929-938
DOI 10.53695/SINTESA.V1I1.438
Language English
Journal None

Full Text