Archive | 2021

Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh manakah peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan faktor-faktor yang menghambat petugas pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan peranya sebagai pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Bapas Kelas II Mataram mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajdukasi. Pembimbing kemasyarakatan memiliki tugas membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi pada tiap-tiap tahapan, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan. Apabila \xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0pihak aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa dan hakim tidak mengupayakan diversi maka pembimbing kemasyarakatan bisa merekomendasikan anak\xa0 tersebut untuk diupayakan diversi. Adapun faktor-faktor penghambat petugas pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan perannya yaitu jumlah pembimbing kemasyarakatan yang tidak seimbang dengan jumlah beban kerja, wilayah kerja Bapas yang cukup luas, dan anggaran yang belum memadai serta belum adanya persamaan persepsi dalam pelaksanaan diversi antara aparat penegak hukum lainnya.

Volume 4
Pages None
DOI 10.53726/ULR.V4I1.398
Language English
Journal None

Full Text