Jurnal Perspektif | 2021

MEMETAKAN URUSAN AGAMA DI DAERAH PASKA OMNIBUS LAW

 

Abstract


Studi ini bertujuan untuk menganalisis urusan agama di daerah dengan menggunakan\xa0metode \xa0penelitian library riset. Pertama, urusan agama di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi \xa0bercabang menjadi dua urusan yaitu urusan absolut dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah, dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama; dan urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Dalam konteks dekonsentrasi, daerah menjadi wilayah administrasi yang notabene adalah kewenangan pemerintah pusat. Kedua, beberapa urusan agama \xa0dimungkinkan dilakukan oleh Gubernur dan/atau Bupati/ Walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum antara lain (1). Pendirian rumah ibadat; (2).Pemberdayaan Badan Amil Zakat dan Infak (BAZIS); (3).Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ); (4).Dukungan bagi penyelenggaraan haji; dan (5).Dukungan untuk pendidikan agama dan pondok pesantren; (6).Pembentukan Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur/Bupati/walikota terkait keagamaan; dan (7).Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial untuk kelompok masyarakat yang bersifat keagamaan dan organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan. Ketiga, Omnibuslaw \xa0memperkuat UU No. 23 Tahun 2014 bahwa agama adalah urusan pemerintah pusat.

Volume None
Pages None
DOI 10.53746/perspektif.v14i1.44
Language English
Journal Jurnal Perspektif

Full Text