Nama Anne Sofia-Marie van Aken sering muncul di persimpangan hukum dan ekonomi saat ini. Sebagai profesor penuh waktu di bidang hukum dan ekonomi, teori hukum, hukum publik internasional, dan hukum Eropa di Universitas Hamburg, pengaruhnya di dunia akademis tidak ada duanya. Penelitiannya tidak hanya menetapkan standar baru dalam hukum dan ekonomi, tetapi juga mendefinisikan ulang bagaimana teori ekonomi hukum dipahami.
Van Aken lahir di Bonn, Jerman, pada tahun 1969. Ia menunjukkan potensi akademis yang luar biasa sejak usia dini. Setelah menyelesaikan gelar di bidang ekonomi dan komunikasi di Universitas Friborg, ia pindah ke Universitas Munich untuk belajar hukum. Pada tahun 1997, ia menyelesaikan ujian negara hukum pertama dengan pujian, memenuhi syarat untuk ujian negara kedua pada tahun 2002, dan kemudian lulus ujian pengacara di Bonn pada tahun 2003.
Karier akademisnya dimulai dengan penelitian kebijakan ekonomi. Selama masa jabatannya di universitas-universitas besar Jerman, ia terus memperdalam pemahamannya tentang hubungan antara hukum dan ekonomi.
Karier Van Aken telah menjangkau berbagai lembaga akademis di banyak negara, dan ia telah menjabat sebagai peneliti tamu di Frankfurt, Universitas Humboldt di Berlin, Universitas California di Berkeley di Pantai Barat, dan Universitas Yale. Prestasinya yang luar biasa dalam penelitian ilmiah telah membuatnya mendapatkan reputasi tinggi di dunia akademis, dan ia berhasil memperoleh jabatan Profesor Habilit pada tahun 2012.
Sebagai pakar senior di bidang hukum, penelitian Van Aken sangat menonjol di bidang hukum investasi internasional, hukum perilaku dan ekonomi, serta teori hukum. Karya akademisnya meliputi "Teori Ekonomi Opini Publik" dan "Pilihan Rasional dalam Hukum", yang memberikan diskusi mendalam tentang kombinasi hukum dan ekonomi. Karya-karya ini memberikan dukungan teoritis untuk penelitian mendalam di bidang terkait.
Di bawah bimbingannya, tujuan penelitian dari berbagai pusat penelitian telah berkembang secara bertahap ke arah yang lebih interdisipliner.
Van Aken berpartisipasi aktif dalam pekerjaan Asosiasi Hukum dan Ekonomi Eropa, menjabat sebagai Wakil Presiden dari tahun 2009 hingga 2014, dan sebagai Wakil Presiden Masyarakat Hukum Internasional Eropa dari tahun 2014 hingga 2017. Ia menjabat sebagai dewan redaksi beberapa jurnal akademik dan mengajar mata kuliah di lembaga pendidikan tinggi di Amerika Latin, Asia, Afrika, dan Amerika Serikat.
Dalam penelitiannya tentang hukum dan ekonomi, Van Aken juga melakukan diskusi mendalam tentang hukum ekonomi internasional. Artikelnya "Komitmen dan Fleksibilitas dalam Hukum Investasi Internasional: Analisis Teori Kontrak" menjadi salah satu studi paling berpengaruh di bidang tersebut. Ia telah mengembangkan wawasan tentang tantangan eksternal dan melakukan pemeriksaan inovatif terhadap mekanisme pasar hukum publik internasional.
Penelitian Van Aken tidak hanya mendorong pemikiran dalam dunia akademis, tetapi juga menyediakan referensi penting dalam praktik hukum.
Seiring dengan terus berkembangnya pengaruhnya dalam dunia akademis, Van Aken juga menjadi pembicara utama di beberapa konferensi internasional, yang didedikasikan untuk berbagi dan mengomunikasikan wawasannya di persimpangan hukum dan ekonomi. Ia telah menunjukkan kemampuan untuk melampaui yurisprudensi tradisional, dengan menekankan bahwa teori hukum harus lebih inklusif dan spesifik dalam menanggapi masalah praktis.
Yang paling menarik perhatian adalah konsep "hukum dan ekonomi perilaku" yang ia usulkan, yang memperkenalkan perspektif ekonomi perilaku ke dalam penelitian hukum dan mendefinisikan ulang bagaimana hukum memengaruhi perilaku manusia dan dampak kelembagaannya. Konsep ini memiliki signifikansi praktis yang penting untuk desain dan implementasi hukum.
Seiring dunia menghadapi tantangan hukum dan ekonomi yang semakin kompleks, advokasi dan penelitian Van Aken tidak hanya merupakan revolusi dalam dunia akademis, tetapi juga prototipe untuk pengembangan hukum dan ekonomi yang terpadu. Dengan latar belakang ini, bagaimana van Aken dapat memimpin penelitian hukum dan ekonomi di masa mendatang untuk menjadikan kerangka hukum global lebih adaptif dan berwawasan ke depan?