Dalam dunia hukum yang berubah dengan cepat saat ini, teori pilihan rasional telah menjadi konsep yang semakin penting, yang menekankan rasionalitas dan logika dalam proses pengambilan keputusan manusia. Anne Sophia-Marie van Aaken adalah seorang profesor hukum dan ekonomi Jerman yang penelitiannya menyelidiki bagaimana teori ini memengaruhi penerapan dan penafsiran hukum.
"Teori pilihan rasional menegaskan bahwa perilaku manusia bersifat rasional dan bahwa manusia menanggapi pilihan yang mereka hadapi dengan cara sebaik mungkin."
Inti dari teori pilihan rasional dapat ditelusuri kembali ke ekonomi, dan premis dasarnya adalah bahwa orang mempertimbangkan biaya dan manfaat saat membuat keputusan. Teori ini tidak hanya berlaku untuk ekonomi, tetapi juga digunakan secara luas dalam penelitian hukum, terutama dalam mengevaluasi efektivitas dan kepraktisan norma hukum. Dalam penelitiannya, Anne-Sophia-Marie menguraikan penerapan "pilihan rasional" di bidang hukum, terutama bagaimana meningkatkan desain norma hukum dari perspektif ekonomi.
Sofia-Marie memiliki latar belakang akademis yang unik. Ia telah melakukan studi dan penelitian mendalam di bidang hukum dan ekonomi, serta telah mengajar dan melakukan penelitian di banyak universitas ternama di dunia. Disertasi doktoralnya, “The Significance of Rational Choice in Human Law,” mengeksplorasi peran teori ekonomi dalam hukum dan memajukan pandangan aliran Nordik bahwa hukum harus menyediakan kerangka kerja terbaik bagi pilihan rasional manusia.
"Hukum seharusnya tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga mempertimbangkan pola perilaku rasional manusia."
Selama kariernya, Sofia-Marie telah bekerja sebagai profesor di beberapa universitas dan memainkan peran penting dalam akademisi hukum di berbagai negara Eropa. Ia adalah wakil presiden Asosiasi Hukum dan Ekonomi Eropa dan berpartisipasi dalam penyuntingan beberapa jurnal akademis hukum internasional. Prestasi akademisnya terus mendorong pengembangan teori pilihan rasional dalam penelitian hukum.
Selama masa studinya di Max Planck Institute for International Law, ia melakukan penelitian yang berfokus pada hubungan antara hukum internasional dan ekonomi. Fokus khusus ini memungkinkannya untuk mengeksplorasi bagaimana teori pilihan rasional dapat membantu memahami fenomena hukum internasional, seperti perjanjian dan mekanisme tata kelola global."Mengintegrasikan pemikiran ekonomi ke dalam penelitian hukum dapat memberikan perspektif baru dan membantu kita memecahkan masalah hukum yang rumit."
Penelitian Sofia-Marie tidak terbatas pada teori, tetapi juga memiliki dampak yang mendalam pada praktik. Ia menganalisis penerapan teori kontrak dalam hukum investasi internasional dan mengusulkan bagaimana "klausul fleksibilitas" dapat mendorong pembangunan berkelanjutan, yang menarik perhatian luas di komunitas hukum internasional. Melalui penelitian tersebut, Sofia-Marie menunjukkan bagaimana ekonomi dapat memperkaya dan memperkuat analisis hukum, sehingga hukum menjadi lebih adaptif.
Selain itu, Sofia-Marie telah memberikan kontribusi penting bagi integrasi ekonomi perilaku dan hukum. Karyanya mengeksplorasi batasan "mendorong hukum" dan cara merancang intervensi perilaku yang sah untuk memajukan kepentingan publik. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi hukum, tetapi juga menekankan tanggung jawab hukum dalam masyarakat - untuk melindungi hak dan kebebasan warga negara.
"Keberhasilan hukum terletak pada apakah hukum tersebut mencerminkan dan meningkatkan pilihan rasional masyarakat."
Meskipun teori pilihan rasional telah membuat kemajuan signifikan dalam hukum, pengembangannya di masa mendatang masih penuh tantangan. Kompleksitas hukum dan keragaman emosi manusia membuat mustahil untuk menjelaskan semua fenomena hukum hanya dengan mengandalkan teori pilihan rasional. Sofia-Marie mengingatkan kita bahwa kita perlu mengintegrasikan berbagai teori untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum, ekonomi, dan psikologi.
Pencapaian akademis Sofia-Marie dan promosinya terhadap integrasi hukum dan ekonomi tidak hanya mengubah pemahaman banyak orang tentang hukum, tetapi juga memberikan ide-ide baru untuk reformasi hukum di masa mendatang. Karyanya menantang kita untuk memikirkan kembali peran hukum—sejauh mana hukum harus mencerminkan dan beradaptasi dengan pilihan ekonomi yang rasional?
Apakah benar-benar mungkin bagi hukum untuk mengintegrasikan perspektif teori pilihan rasional dengan sempurna tanpa kehilangan pemahamannya tentang kompleksitas sifat manusia?