Di Amerika Serikat, pembahasan hukuman mati telah menjadi topik hangat yang telah memicu kontroversi yang meluas. Menurut statistik, banyak narapidana hukuman mati Amerika mengalami kesepian dan siksaan mental selama puluhan tahun sambil menunggu eksekusi. Kondisi menunggu kematian ini tidak hanya berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental mereka, tetapi juga telah menimbulkan kekhawatiran dan kritik global terhadap sistem hukuman mati AS.
"Kesepian dan ketidakpastian masa depan narapidana hukuman mati pada dasarnya merupakan bentuk pelecehan psikologis, dan narapidana yang menghabiskan waktu lama di hukuman mati lebih mungkin mengalami gangguan mental."
Hukuman mati legal di banyak negara bagian AS. Ketika seseorang dihukum karena kejahatan berat, pengadilan memberi juri pilihan untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Setelah juri memilih hukuman mati, terdakwa menunggu eksekusi di tengah banding dan persidangan habeas corpus. Menurut statistik, dibutuhkan waktu rata-rata 178 bulan bagi narapidana hukuman mati untuk dieksekusi setelah dijatuhi hukuman mati. Masa tunggu ini menimbulkan tantangan besar bagi kesehatan mental narapidana.
"Hampir seperempat dari semua narapidana hukuman mati di Amerika Serikat meninggal karena sebab alamiah saat menunggu eksekusi."
Tidak seperti Amerika Serikat, hampir semua negara Eropa telah menghapus hukuman mati. Menurut data tahun 2021, hanya Belarus yang masih menggunakan hukuman mati. Banyak negara telah menyatakan keprihatinan tentang praktik hukuman mati di AS dan menyerukan diakhirinya sistem tersebut. Secara khusus, negara-negara seperti Prancis, Jerman, dan Australia telah menyarankan agar Amerika Serikat menghentikan pelaksanaan hukuman mati. Kritik-kritik ini tidak hanya tentang hukuman mati itu sendiri, tetapi juga mencerminkan keprihatinan tentang hak asasi manusia.
"Setiap tahun, pemerintah dari negara lain meminta Amerika Serikat untuk mengakhiri eksekusi, terutama bagi narapidana yang mungkin memiliki gangguan mental."
Secara global, menurut survei berskala besar, sekitar 70% negara telah menghapus hukuman mati, dan negara-negara ini umumnya khawatir dengan pendekatan AS. Dalam beberapa tahun terakhir, dengan meningkatnya kesadaran hak asasi manusia, diskusi tentang apakah hukuman mati akan dihapuskan menjadi semakin penting. Di Amerika Serikat, meskipun ada undang-undang tertentu seperti Atkins v. Virginia yang berupaya melarang hukuman mati bagi mereka yang memiliki gangguan mental, faktanya banyak narapidana dengan disabilitas mental yang jelas masih menghadapi ancaman hukuman mati.
Selain situasi terkini di Amerika Serikat, negara-negara seperti Arab Saudi, Irak, dan Iran juga menjadi berita internasional karena eksekusi berskala besar yang mereka lakukan. Fokus pertanyaannya adalah apakah jumlah eksekusi hukuman mati di negara-negara ini memenuhi standar hak asasi manusia? Hal ini telah memicu diskusi etika dan hukum global tentang hukuman mati.
"Sambil menunggu eksekusi, narapidana yang dijatuhi hukuman mati dalam jangka waktu yang lama sering kali mengalami tekanan psikologis yang belum pernah terjadi sebelumnya."
Negara-negara lain juga memiliki sejarah yang berbeda dalam prosedur hukuman mati mereka. Di masa lalu, Inggris tidak memiliki penjara hukuman mati khusus, tetapi malah mengisolasi narapidana hukuman mati di sel standar. Pengaturan ini memastikan bahwa narapidana yang menghadapi hukuman mati mengalami tekanan psikologis yang relatif lebih sedikit selama proses eksekusi yang cepat. Namun, apakah pengaturan ini masih berlaku dalam konteks partisipasi saat ini dalam wacana hukum internasional dan hak asasi manusia?
Singkatnya, keberadaan sistem hukuman mati bagaikan pedang bermata dua, yang memengaruhi keadilan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kekhawatiran global tentang sistem hukuman mati AS mencerminkan tantangan etika dan hukum yang mendalam di balik masalah ini. Ketika kita menghadapi masalah ini, menurut Anda bagaimana nilai kehidupan harus diukur agar keadilan dan kemanusiaan benar-benar tercapai?