Kontrak memainkan peran penting dalam kegiatan komersial kuno dan secara jelas mendefinisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi. Asal usul kontrak dapat ditelusuri kembali ke transaksi paling awal dalam masyarakat manusia. Dengan perkembangan kegiatan ekonomi, makna hukum dan operasi praktis kontrak secara bertahap terbentuk.
Pada zaman dahulu, transaksi sering kali didasarkan pada kesepakatan lisan, tetapi seiring berjalannya waktu, ada peningkatan kebutuhan akan kontrak tertulis, yang membuatnya lebih mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
Kontrak adalah perjanjian yang biasanya berisi hak dan kewajiban khusus yang dapat ditegakkan secara hukum. Kewajiban ini dapat melibatkan pengalihan barang, jasa, atau uang. Hukum kontrak saat ini juga berkembang atas dasar praktik komersial kuno.
Landasan hukum kontrak adalah asas "konsensus", yang berarti bahwa semua pihak harus bersama-sama menyetujui ketentuan-ketentuan agar memiliki akibat hukum.
Seiring dengan perkembangan kontrak, sistem hukum berbagai negara secara bertahap telah membentuk versi hukum kontrak yang berbeda-beda. Sistem hukum umum biasanya mensyaratkan bahwa suatu kontrak harus mengandung "pertimbangan", yaitu, para pihak harus memiliki nilai tukar dalam kontrak tersebut. Sebaliknya, sistem hukum perdata lebih menekankan pada asas "hubungan pikiran". Dengan hukum yang berbeda-beda, metode pembentukan dan pelaksanaan kontrak juga bervariasi.
Dari kitab hukum Babilonia kuno hingga norma hukum Roma kuno, konsep dasar kontrak telah berkembang. Misalnya, terdapat ketentuan kontrak yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hammurabi, yang menunjukkan pemahaman dasar tentang kewajiban dan hak dalam masyarakat pada saat itu. Selain itu, seiring meluasnya perdagangan, terbentuklah hubungan kontraktual yang kompleks seperti sistem hawala di India, yang sangat diperlukan dalam perdagangan.
Para sarjana hukum menunjukkan bahwa sistem hawala bukan hanya pengalihan bisnis, tetapi juga manifestasi awal dari hubungan kontraktual.
Hukum kontrak modern masih didasarkan pada evolusi historis. Baik dalam hukum komersial, hukum internasional, maupun hukum perdata, asas-asas hukum kontrak masih menjadi dasar arbitrase dan putusan antara para pihak. Publikasi terbaru Prinsip-prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT menguraikan kerangka kerja terpadu untuk menghilangkan perbedaan hukum di berbagai negara.
Prinsip-prinsip ini mengusulkan penghapusan konsep “pertimbangan” untuk meningkatkan kepastian dan mengurangi perselisihan dalam perdagangan internasional.
Kontrak bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga landasan operasi bisnis, yang meningkatkan stabilitas pasar dan kepercayaan antara kedua belah pihak. Kontrak memungkinkan para pihak untuk memperjelas hak dan kepentingan mereka sekaligus melindungi pelaksanaan kewajiban. Dengan evolusi masyarakat yang berkelanjutan, isi dan bentuk kontrak juga berubah setiap saat, yang menunjukkan fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi hukum kontrak.
Pengertian dan ruang lingkup penerapan kontrak telah berubah seiring perkembangan sejarah. Hal ini tidak hanya mencerminkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban dan hak, tetapi juga memengaruhi aturan dasar transaksi komersial. Dalam praktik bisnis masa depan, dapatkah kita menemukan solusi kontrak yang lebih lengkap untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah?