Dalam hukum internasional, terdapat perbedaan mendasar antara perjanjian dan kontrak biasa. Pertama, perjanjian adalah dokumen hukum yang ditandatangani antara negara-negara yang dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban yang mengikat secara hukum dan biasanya membahas masalah-masalah utama hubungan internasional seperti perdagangan, perdamaian, keamanan, dll. Kontrak umum biasanya merupakan perjanjian hukum antara dua pihak atau lebih yang melibatkan transfer uang, jasa, atau barang.
Pengoperasian perjanjian tidak terbatas pada hukum domestik, tetapi juga tunduk pada kerangka hukum internasional, yang memberikan dampak global.
Berdasarkan hukum internasional, perjanjian adalah perjanjian internasional yang mengikat. Perjanjian harus ditandatangani, disetujui, dan diberlakukan, biasanya mengikuti prosedur tertentu. Ciri utama perjanjian adalah bahwa perjanjian tersebut bukan sekadar perjanjian privat, tetapi dokumen hukum internasional yang dirancang untuk menciptakan kewajiban hukum. Ketika suatu negara menandatangani perjanjian, mereka terikat untuk mematuhi ketentuan perjanjian tersebut, yang berbeda dari kontrak biasa, karena pelanggaran kontrak biasa sering kali berujung pada litigasi perdata antara para pihak dan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam konteks perjanjian, kepercayaan dan kerja sama antarnegara merupakan dasar untuk hubungan yang konstruktif, sedangkan hal ini kurang penting dalam kontrak biasa.
Proses penandatanganan perjanjian biasanya lebih formal, melibatkan negosiasi diplomatik, prosedur ratifikasi, dan keterlibatan banyak negara. Proses tersebut dinegosiasikan di konferensi internasional dan biasanya ditandatangani oleh perwakilan resmi negara. Sebaliknya, pembentukan kontrak biasa relatif sederhana dan hanya memerlukan persetujuan dari para pihak yang terlibat. Perbedaan ini membuat implementasi dan pemantauan perjanjian dalam hukum internasional menjadi lebih rumit dan memerlukan bantuan lembaga atau pengadilan internasional untuk memastikan kepatuhan oleh negara.
Pelaksanaan perjanjian tunduk pada ketentuan hukum internasional, dan interpretasinya biasanya perlu mempertimbangkan asas-asas hukum internasional, termasuk persyaratan "pelaksanaan dengan itikad baik". Pelaksanaan kontrak biasa terutama bergantung pada sistem hukum domestik, yang biasanya memungkinkan para pihak untuk mencapai interpretasi yang berbeda atas ketentuan melalui negosiasi, yang sangat umum dalam praktik komersial.
"Pelaksanaan dengan itikad baik" merupakan konsep utama dalam hukum internasional, terutama dalam implementasi perjanjian, yang berarti bahwa negara-negara harus mematuhi kewajiban internasional mereka dengan itikad baik.
Dalam konteks perjanjian, konsekuensi pelanggaran sering kali lebih berat daripada dalam kontrak biasa, karena pelanggaran perjanjian dapat mengakibatkan sanksi internasional atau kerusakan pada hubungan diplomatik. Mahkamah Internasional dan lembaga internasional lainnya menangani sengketa atas pelanggaran perjanjian, sedangkan pelanggaran kontrak biasa biasanya ditangani oleh pengadilan domestik dan dapat mengakibatkan kerugian moneter atau pemutusan kontrak.
Meskipun perjanjian dan kontrak biasa melibatkan penciptaan hak dan kewajiban, dasar hukum dan ruang lingkup penerapannya sangat berbeda. Kekuatan mengikat kontrak biasa bergantung pada konsensus antara para pihak, sedangkan kekuatan mengikat perjanjian didasarkan pada norma-norma universal hukum internasional dan harapan masyarakat internasional. Sifat perjanjian berarti bahwa perjanjian sering kali memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan kerja sama internasional, sementara kontrak biasa terutama terbatas pada transaksi komersial dan pribadi.
KesimpulanKeberadaan perjanjian tidak hanya merupakan persyaratan hukum, tetapi juga merupakan elemen dalam interaksi politik dan ekonomi internasional.
Secara umum, perjanjian dan kontrak biasa memiliki ciri khasnya sendiri dalam hal sifat hukum, proses pembentukan, penafsiran pelaksanaan, dan upaya hukum setelah terjadinya wanprestasi. Perbedaan-perbedaan ini tidak hanya memengaruhi pihak-pihak yang membuat perjanjian atau kontrak, tetapi juga berdampak signifikan pada cara masyarakat internasional beroperasi dan kemampuan beradaptasi lingkungan hukumnya. Dalam menghadapi situasi internasional yang terus berubah, kita tidak dapat tidak berpikir tentang bagaimana kita harus lebih memahami interaksi dan keseimbangan antara perjanjian dan kontrak umum dalam hukum internasional?