Pada tahun 1984, dengan disahkannya Undang-Undang Transplantasi Organ Nasional (NOTA), sistem alokasi organ di AS mengawali perubahan mendasar. Sejarah ini tidak hanya mengungkap kerangka hukum untuk transplantasi organ, tetapi juga mencerminkan pemikiran mendalam tentang hak asasi manusia dan etika. Disahkannya NOTA merupakan respons positif terhadap kelangkaan organ yang semakin meningkat saat itu dan menetapkan standar baru untuk donasi dan transplantasi organ.
Sebelum tahun 1984, Amerika Serikat tidak memiliki peraturan hukum yang jelas tentang hak milik jenazah manusia. Undang-undang saat itu hanya mengizinkan kerabat untuk memutuskan metode penguburan atau pembuangan, tetapi tidak dapat secara hukum menjual atau mentransfer organ, yang sampai batas tertentu mencegah munculnya pasar gelap organ. Namun, seiring meningkatnya permintaan organ, para penjahat memanfaatkan celah ini dan mulai mencoba mendapatkan keuntungan ilegal di luar rumah sakit.
Pada tahun 1983, H. Barry Jacobs mengumumkan secara terbuka bahwa ia akan memperdagangkan organ manusia di pasar, sebuah rencana yang menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan yang meluas dari masyarakat.
RUU ini menetapkan dasar hukum untuk donasi organ dan mengatur perolehan dan distribusi organ. RUU tersebut secara eksplisit melarang transfer organ manusia dengan imbalan uang, yang sangat penting dalam konteks saat itu karena dimaksudkan untuk melawan tren komersial perdagangan organ.
Bab 1 menetapkan bahwa Satuan Tugas Pengadaan dan Transplantasi Organ yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan akan bertanggung jawab untuk mengelola pemrosesan dan distribusi organ dari orang yang telah meninggal. Anggota kelompok kerja tersebut terdiri dari para ahli di berbagai bidang, yang mencakup masalah medis, hukum, dan etika.
Bab 2 menetapkan Organisasi Pengadaan Organ (OPO) yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah donor organ yang telah meninggal dan mengoordinasikan proses donasi saat donor tersedia. Bab ini juga membentuk Jaringan Pengadaan dan Transplantasi Organ Amerika Serikat (OPTN) untuk memfasilitasi pencocokan dan alokasi organ.
Tanggung jawab OPTN meliputi pengembangan kebijakan konsensus, pengumpulan dan pengelolaan data ilmiah tentang donasi dan transplantasi organ, serta pemeliharaan sistem yang aman untuk daftar tunggu transplantasi organ nasional.
NOTA dengan jelas menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh memperoleh, menerima, atau mentransfer organ manusia demi uang atau pertimbangan berharga lainnya. Jika Anda melanggar hukum, Anda dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar $50.000.
Meskipun NOTA telah berhasil menindak tegas komersialisasi perdagangan organ, masih banyak kontroversi. Beberapa komentator percaya bahwa jika transplantasi organ menjadi praktik komersial, hal itu dapat memberi tekanan pada kelompok yang kurang mampu secara ekonomi dan mengarah pada praktik donasi yang tidak tepat.
Penetapan titik harga ini dapat memperlakukan orang yang tidak mampu membayar biaya secara tidak adil, dan bahkan dapat meningkatkan risiko kesehatan mereka.
Sejak 1984, NOTA telah mengalami beberapa revisi untuk lebih meningkatkan kerangka hukum untuk distribusi organ. Secara khusus, revisi tahun 1990 menetapkan registri federal untuk mencatat informasi tentang semua penerima transplantasi organ, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Perkembangan ini tidak hanya meningkatkan pengelolaan transplantasi organ, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang donasi organ.
Meskipun Undang-Undang Transplantasi Organ Nasional telah menjadi landasan sistem donasi dan transplantasi organ AS, dalam masyarakat saat ini, bagaimana menyeimbangkan kontradiksi antara perlindungan hak asasi manusia dan permintaan organ masih menjadi masalah mendesak yang perlu dipecahkan. Mungkin, dengan kemajuan teknologi dan perubahan konsep sosial, kita dapat mencapai model alokasi organ yang lebih masuk akal di masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan setiap pasien. Dapatkah ini menjadi konsensus dan tujuan kita?