Di Amerika Serikat, masalah donasi sumsum tulang belakang sudah berlangsung lama, yang melibatkan berbagai aspek seperti hukum, etika, dan kesehatan masyarakat. Sejak tahun 1984, Kongres AS mengesahkan Undang-Undang Transplantasi Organ Nasional (NOTA) untuk menetapkan kerangka kerja transplantasi organ yang lengkap. Akan tetapi, RUU tersebut melarang kompensasi moneter kepada donor organ, termasuk donasi nonorgan seperti sumsum tulang belakang, yang telah memicu banyak kontroversi hukum dan etika.
Sebelum NOTA didirikan, tidak ada definisi yang jelas tentang kepemilikan jenazah manusia di Amerika Serikat. Pada saat itu, kerabat memiliki hak untuk memutuskan penguburan atau pembuangan jenazah, tetapi tidak memiliki hak untuk mentransfer atau menjual organ. Seiring memburuknya masalah kekurangan organ, beberapa penjahat mulai mencoba mengomersialkan perdagangan organ. Misalnya, seorang pengusaha bernama H. Barry Jacobs pernah mengusulkan rencana untuk membeli organ manusia dengan uang, dan bahkan mengutip harga ginjal yang sehat, yang menyentuh hati masyarakat.
“NOTA secara tegas melarang penggunaan organ manusia sebagai bagian dari transaksi moneter, yang dimaksudkan untuk mencegah memburuknya komersialisasi pada saat itu.”
Meskipun donasi sumsum tulang tidak dianggap sebagai organ secara hukum, NOTA memasukkannya ke dalam peraturan yang melarang kompensasi. Saat itu, donasi sumsum tulang merupakan prosedur yang berisiko, dan rasa sakit serta ketidaknyamanan yang menyertainya membuat banyak calon donor enggan. Dengan berkembangnya aferesis dalam beberapa tahun terakhir, sel sumsum tulang telah berhasil dikumpulkan melalui metode non-bedah, dan keamanan proses donasi telah meningkat pesat.
Pada tahun 2009, firma hukum kepentingan publik Institute for Justice mengajukan gugatan terhadap kompensasi untuk donasi sumsum tulang, dengan alasan bahwa dengan munculnya teknologi baru, donor seharusnya dapat menerima kompensasi yang sesuai. Mereka berpendapat bahwa mengizinkan kompensasi akan membantu meningkatkan jumlah donor yang tersedia, sementara sekitar 3.000 warga Amerika meninggal setiap tahunnya menunggu donor sumsum tulang yang cocok.
"Jika para donor dapat diberi imbalan yang wajar atas kontribusinya, jumlah keseluruhan donor akan meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan menyelamatkan lebih banyak nyawa."
Meskipun ada pendukung yang mendorong penerapan sistem kompensasi, ada juga banyak kritikus. Mereka khawatir bahwa sistem tersebut dapat menyebabkan pengurangan donasi, potensi risiko penyakit, dan eksploitasi terhadap orang miskin. Beberapa bahkan membandingkan praktik tersebut dengan perbudakan modern.
Pada bulan Desember 2011, Pengadilan Banding Kesembilan dengan suara bulat memutuskan bahwa donor sumsum tulang yang menerima donasi plasmaferesis berhak atas kompensasi. Selanjutnya, pada tahun 2013, pemerintah federal mengusulkan amandemen peraturan yang berupaya mengubah definisi hukum sumsum tulang untuk mempertahankan larangan kompensasi, tetapi usulan tersebut pada akhirnya tidak dilaksanakan.
KesimpulanMenghadapi evolusi berkelanjutan bidang transplantasi organ, penyesuaian hukum dan inovasi teknologi masih berlangsung. Bagaimana menyeimbangkan hak donor, kebutuhan pasien, dan pertimbangan etika masyarakat akan menjadi isu penting yang perlu dipertimbangkan di masa mendatang. Terkait kompensasi untuk donasi sumsum tulang, dapatkah hukum berubah seiring kemajuan teknologi?