Di Eropa, hak-hak penumpang sangat dilindungi karena penundaan penerbangan, pembatalan, atau penolakan naik pesawat. Secara khusus, menurut Peraturan Komisi Eropa No. 261/2004, penumpang dapat menerima kompensasi hingga 600 euro jika penerbangan mereka tertunda selama lebih dari tiga jam. Namun, penerapan peraturan ini dan jumlah kompensasi bervariasi tergantung pada jenis penerbangan dan keadaan penundaan, sehingga banyak penumpang masih belum jelas tentang hak-hak mereka.
Berdasarkan Peraturan 261/2004, ketika penerbangan tertunda selama lebih dari tiga jam, penumpang berhak atas kompensasi antara 250 dan 600 euro, tergantung pada jarak penerbangan.
Berdasarkan peraturan ini, penundaan didefinisikan sebagai perbedaan antara waktu kedatangan aktual dan waktu kedatangan yang dijadwalkan. Jika penerbangan tertunda selama tiga jam atau lebih, penumpang dapat mengklaim kompensasi. Saat menghitung kompensasi, jumlah kompensasi untuk penumpang akan bervariasi tergantung pada jarak penerbangan.
Kompensasi ini hanya digunakan untuk mengganti rugi penumpang atas masalah yang dialaminya dan tidak termasuk pengembalian uang tiket yang tidak terpakai atau biaya tambahan lainnya.
Jika penerbangan dibatalkan, penumpang memiliki opsi untuk menjadwal ulang atau meminta pengembalian uang penuh, sesuai dengan peraturan. Dalam beberapa kasus, penumpang juga dapat meminta makanan dan akomodasi dari maskapai. Selain itu, dalam kasus penolakan naik pesawat, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi dan bantuan kepada penumpang yang tidak dapat naik pesawat setelah mencari sukarelawan.
Meskipun peraturan ini memberikan perlindungan yang kuat bagi penumpang, maskapai penerbangan mungkin dibebaskan dari tanggung jawab dalam keadaan tertentu. Misalnya, penumpang mungkin tidak diberi kompensasi jika penerbangan ditunda atau dibatalkan karena keadaan luar biasa, seperti cuaca ekstrem atau bencana alam.
Berdasarkan peraturan, maskapai penerbangan harus membuktikan bahwa penundaan atau pembatalan disebabkan oleh hal-hal di luar kendali mereka untuk menghindari pembayaran kompensasi.
Ketika penumpang menghadapi penundaan atau pembatalan penerbangan, mereka harus secara proaktif menghubungi maskapai penerbangan untuk meminta informasi tentang hak-hak mereka. Maskapai penerbangan harus dengan jelas menunjukkan hak-hak penumpang di konter check-in dan memberikan pemberitahuan tertulis yang relevan untuk memberi tahu penumpang tentang hak-hak mereka atas kompensasi dan bantuan jika terjadi penundaan atau pembatalan.
Seiring dengan semakin populernya perjalanan udara, perlindungan hak dan kepentingan penumpang menjadi semakin penting. Jadi, bagaimana Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak kompensasi Anda selama perjalanan Anda di masa mendatang?