Saat bepergian, perubahan jadwal penerbangan sering kali mengejutkan banyak orang. Menurut Peraturan (EC) No 261/2004 tentang Hak Penumpang Pesawat Udara, UE memberikan serangkaian hak kepada penumpang yang terdampak, yang tidak hanya melindungi kepentingan penumpang, tetapi juga membebankan kewajiban kepada maskapai penerbangan. Baik itu penundaan penerbangan, penolakan naik pesawat, atau pembatalan penerbangan, aturan ini menetapkan standar kompensasi dan bantuan yang jelas bagi penumpang sehingga maskapai penerbangan tidak dapat lepas dari tanggung jawab.
Berdasarkan aturan ini, jika penerbangan tertunda lebih dari tiga jam, penumpang berhak mendapatkan kompensasi antara 250 hingga 600 euro, tergantung pada jarak penerbangan. Jika penerbangan dibatalkan, penumpang memiliki opsi untuk menjadwal ulang atau meminta pengembalian uang penuh.
Jika penerbangan tertunda lebih dari dua jam, maskapai penerbangan juga harus menyediakan makanan, komunikasi, dan bahkan akomodasi gratis. Jika penerbangan tertunda selama lima jam, penumpang berhak memilih untuk membatalkan perjalanan dan menerima pengembalian uang penuh untuk tiket yang tidak terpakai.
Jika penerbangan memiliki terlalu banyak kursi dan tidak dapat dinaiki, maskapai penerbangan harus terlebih dahulu mencari sukarelawan untuk menyerahkan kursi mereka secara sukarela guna memperoleh kompensasi tambahan. Jika masih perlu menolak naik pesawat bagi penumpang tertentu, penumpang yang ditolak ini akan menerima kompensasi dan bantuan yang sama seperti untuk penundaan atau pembatalan.
Jika penerbangan dibatalkan, maskapai penerbangan harus segera menjadwalkan ulang penumpang dengan ketentuan yang sebanding atau menyediakan opsi pengembalian uang yang ditentukan. Jika maskapai penerbangan gagal memberi tahu sebelumnya, maskapai penerbangan tetap akan bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi. Bahkan jika pembatalan disebabkan oleh force majeure, maskapai penerbangan tetap diharuskan untuk memberikan petunjuk dan opsi transportasi alternatif kepada semua penumpang yang terdampak.
Hak penumpang untuk mendapatkan ganti rugi saat terjadi penundaan penerbangan berbeda-beda, tergantung pada jenis penerbangan. Perhitungan waktu penundaan didasarkan pada waktu kedatangan yang dijadwalkan. Oleh karena itu, meskipun maskapai mengklaim bahwa waktu penundaan masih dalam batas standar, selama penumpang akhirnya tiba di tempat tujuan lebih dari tiga jam, ia tetap dapat mengajukan ganti rugi sesuai aturan.
Misalnya, dalam kasus penundaan penerbangan lebih dari tiga jam, pengadilan memutuskan bahwa penumpang dianggap mengalami pembatalan penerbangan dan tetap berhak atas ganti rugi.
Berdasarkan peraturan, maskapai harus mencantumkan dengan jelas pemberitahuan tentang hak penumpang di konter check-in. Jika penerbangan dibatalkan atau ditunda, maskapai harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada penumpang yang terdampak yang mencantumkan informasi kontak dan hak terkait.
Seiring dengan bergulirnya aturan, maskapai penerbangan harus mengelola operasi mereka dengan lebih ketat. Jika seorang karyawan mogok kerja, dll., hal itu tidak akan dianggap sebagai alasan yang wajar untuk menghindari kompensasi. Kasus hukum yang relevan menunjukkan bahwa maskapai penerbangan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas masalah manajemen internal dan tidak boleh memengaruhi hak-hak penumpang.
Dengan Brexit, penerapan aturan ini mungkin akan terpengaruh sampai batas tertentu. Namun secara keseluruhan, aturan ini mengharuskan maskapai penerbangan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab, serta hak dan kepentingan penumpang dilindungi, sehingga orang merasa lebih tenang saat bepergian.
Jika Anda mengalami penundaan atau pembatalan penerbangan, ingatlah untuk secara proaktif menanyakan hak-hak Anda dan kompensasi yang tersedia. Ini adalah hak dasar setiap penumpang!
Mengalami pembatalan penerbangan adalah pengalaman yang membuat frustrasi, tetapi mengetahui hak-hak Anda dapat membuat Anda lebih percaya diri saat menghadapi kesulitan ini. Apakah Anda siap untuk menggunakan hak-hak ini?