Dengan semakin populernya perjalanan udara, perlindungan hak dan kepentingan penumpang menjadi semakin penting. Di Eropa, Peraturan Hak Penumpang Udara 2004 (Peraturan (EC) No 261/2004) telah menjadi dasar hukum untuk melindungi penumpang jika terjadi penundaan penerbangan, pembatalan, atau penolakan naik pesawat. Peraturan ini mengharuskan maskapai penerbangan menyediakan makanan dan akomodasi gratis dalam keadaan tertentu. Ini bukan hanya perlindungan hak bagi penumpang, tetapi juga tanggung jawab hukum maskapai penerbangan.
Menurut peraturan, jika penerbangan tertunda selama tiga jam atau lebih, penumpang dapat meminta kompensasi mulai dari 250 euro hingga 600 euro.
Peraturan ini berlaku untuk semua penerbangan di dalam atau dari negara anggota UE. Secara khusus, penumpang akan mendapatkan manfaat dari ketentuan ini jika mereka telah mengonfirmasi reservasi dan check in tepat waktu. Selain itu, bahkan berdasarkan perjanjian bilateral antara beberapa negara nonanggota (seperti Swiss, Islandia, dan Norwegia) dan UE, penerbangan udara dari negara-negara ini juga tunduk pada peraturan tersebut.
Langkah ini melindungi hak-hak penumpang yang penerbangannya terdampak dan membuat mereka tidak lagi tidak berdaya.
Ketika maskapai menolak naik pesawat karena pemesanan berlebih, maskapai perlu terlebih dahulu mencari penumpang yang bersedia menyerahkan kursi mereka dan bernegosiasi dengan mereka untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai. Jika jumlah sukarelawan tidak mencukupi, maskapai dapat menolak penumpang lain secara paksa dan memberikan kompensasi serta bantuan yang sesuai kepada semua penumpang yang terdampak.
Namun, maskapai tidak boleh memberikan kompensasi atau bantuan jika penumpang ditolak naik pesawat karena alasan kesehatan, keselamatan, atau dokumen yang tidak lengkap.
Setelah penerbangan dibatalkan, penumpang secara otomatis memiliki pilihan berikut: penjadwalan ulang penerbangan dengan ketentuan yang sama atau pengembalian uang penuh
, yang semuanya bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar penumpang. Selain itu, maskapai penerbangan juga diharuskan menyediakan makanan dan akomodasi yang diperlukan, sehingga penumpang tidak akan mengalami kerugian tambahan meskipun penerbangan dibatalkan karena keadaan yang tidak terduga.
Penumpang berhak memanfaatkan layanan makanan dan akomodasi gratis untuk meringankan beban mereka yang disebabkan oleh penundaan atau pembatalan.
Menurut peraturan, jika penerbangan ditunda melebihi batas waktu tertentu dari waktu kedatangan yang dijadwalkan, penumpang juga berhak meminta maskapai penerbangan untuk menyediakan makanan dan peralatan komunikasi yang diperlukan, serta akomodasi jika situasinya mengharuskan. Jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam, penumpang berhak membatalkan perjalanan dan mendapatkan pengembalian uang penuh.
Jika penumpang memenuhi persyaratan yang relevan jika terjadi penundaan atau pembatalan penerbangan, maskapai perlu menyediakan sejumlah bantuan termasuk layanan katering, akomodasi, komunikasi, dan penjemputan.
Berbagai peraturan kompensasi dirancang untuk menyeimbangkan hak penumpang dan tanggung jawab maskapai, menjadikan pengalaman perjalanan udara lebih manusiawi.
Meskipun maskapai mungkin menghadapi keadaan teknis atau tak terduga saat menghadapi penundaan atau pembatalan penerbangan, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghindari kewajiban kompensasi, menurut putusan pengadilan. Penumpang tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang wajar, tetapi juga harus mengharapkan maskapai untuk terus meningkatkan layanan mereka. Akankah masa depan penumpang pesawat menjadi lebih transparan dan adil di bawah perlindungan peraturan ini?